Jumat, 21 Januari 2011

Mut'ah Marriage, Adultery Impersonate ... ..............

MediaMuslim.Info - Maybe some of us have heard there is a Muslim who is very active preaching and gathered in groups preaching a kind of spilis pubic disease or other. That's not something impossible to happen, we do not say it because fall into the black valley prostitution, because it was so much to be done by them, although not impossible, but this happens in practice caused mut'ah marriage or marriage contract that had actually forbidden in Islamic law, which this model of marriage makes a woman may bergonta mut'ahnya partners in marriage. Observing the phenomenon that actually happens this time mainly on the campus who already possessed virus mut'ah pemirikan marriage, then let us pray through this paper Subhanallohu Allah wa Ta'ala gave His instructions to us towards the straight path.
Understanding mut'ah
Mut'ah derived from the word tamattu 'which means to have fun or enjoy. As for the term mut'ah means a man married a woman by giving a number of specific property within a certain time, this marriage will end in accordance with the time limit has been determined without a divorce and without obligation to give a living or shelter and without any mutual mewariri between both of them died before the end of marriage mu'ah it. (Fath Bari 9 / 167, Sharh Saheeh Muslim 3 / 554, Jami 'Ahkamin Nisa' 3 / 169).
Marriage Law Mut'ahPada beginning of the journey to Islam, marriage is lawful mut'ah, as stated in many hadiths such as:
Hadith Abdullah bin Mas'ud: "said: We fought together Rasululloh sallallaahu 'alaihi wa sallam while we did not bring our wives wives, then we say we allow berkebiri? However Rasululloh banned but then he gives us relief for married women with a dowry of clothing until a certain time limit. " (Narrated by Bukhari 5075, Muslim 1404).
Hadith Jabir ibn Salamah: "From Jabir ibn Abdillah and Salamah ibn Akwa said: Once we were in a war, then come to us Rasululloh sallallaahu 'alaihi wa sallam, and said: It is permissible for you marriage is now mut'ahlah mut'ah ". (Narrated by Bukhari 5117).
But this law has dimansukh to ban Rasululloh sallallaahu 'alaihi wa sallam to marry mut'ah as several hadith above. However, scholars disagree when Prohibition niakh mut'ah with sharp disputes, but more rajih-Allaah knows best-that marriage is forbidden at the time Fathu mut'ah Makkah year 8 AH. This is Imam Ibn tahqiq Qoyyim in zadul Ma'ad 3 / 495, Ibn Hajar Al-Hafidl in Fath bari 9 / 170, Shaikh Al-Albani in irwaul Ghalil 6 / 314.
Has come a very clear arguments about the prohibition of marriage mut'ah, including: Hadith Ali bin Abi Talib radiyallahu 'anhu: "From Ali bin abi Talib said: Verily Rasululloh sallallaahu' alaihi wa sallam forbade marriage and eating meat mut'ah himar benign on battle of Khaibar "(Narrated by Bukhari 5115, Muslim 1407).
Hadith Sabrah bin Al-Juhani Ma'bad radiyallahu 'anhu: "say: Rasululloh sallallaahu' alahi wa sallam ordered us to get married at the time Fathu mut'ah as we entered Makkah Makkah then he forbade us before we come out of Makkah. And in another narration: Rasululloh said: O mankind!, The actual first I have allowed you mut'ah marriage with a woman. Now Allah has mengharamkannya until the Day of Resurrection, then anyone who has a wife from mut'ah then let divorced "(Narrated by Muslim, 1406, Ahmad 3 / 404).
Hadith Salamah bin Akhwa radiyallahu Anhu: "say: Rasululloh alaihi wa sallam gave relief to mut'ah relief for three days at war authos then forbid" (Narrated by Muslim, 1023).
Doubtful and answer
People who attempt to poison the people of Islam with mut'ah marriage, they took some doubtful to be a shield in defending their heinous acts, but the shield was too fragile. Were it not for this have contaminated some young Muslims mind then we will not even bother to refute it. It is doubtful
Thought Those Who Interpret that:
Word of Allah Ta'ala: "And when you marry mut'ah among them (the women) then give dowry them" (Surah An-Nisa: 24).
Also because Rasululloh sallallaahu 'alaihi wa sallam never allow the marriage mut'ah clear, though he may not speak on the basis of the passions but spoke by revelation, and because of this verse is the only verse that relates to marriage mut'ah it This show will be halal marriage mut'ah. (See Al-mut'ah fil Islam by Al-Amili p. 9).
On the doubtful answer is: Indeed some scholars 'manafsirkan istamta'tum with mut'ah marriage, but the correct interpretation of this paragraph if you have married a woman then you berjima' with them then give maharnya as an obligation upon you.
Ath Imam Tabari said after presenting the two interpretations that paragraph: The most correct interpretation of this verse is that if you marry a woman then you berjima 'with them then give maharnya, because the argument has come from Rasululloh sallallaahu' alaihi wa sallam would illicit marriage mut'ah . (Tafseer Ath-Thabati 8 / 175).
Imam Al-Qurtubi said: This verse should not be used to justify marriage Rasululloh mut'ah because Allaah has mengharamkannya alahi wa sallam. (Tafseer al-Qurtubi 5 / 132).
And if we accept that the meaning of the verse is married mut'ah then it applies at the beginning of Islam before forbidden. (Al-Qurtubi 5 / 133, Ibn Kathir 1 / 474).
Thinking Errors mut'ah Supporting Marriage Next is:
Hadith Abdullah bin Mas'ud, Jabir bin 'Abdullah and Salama bin Akwa' indicate that a marriage mut'ah kosher.
So the answer to this is: All the hadith that shows halal marriage mut'ah been in Mansukh. It is very obvious once with the word Rasululloh sallallaahu 'alaihi wa sallam, meaning: "O mankind, indeed before I had allowed you mut'ah with women. Now God has mengharamkannya until the Day of Judgement "
Said Imam Bukhari (5117) following hadith narrated Jabir and Salamah: Ali has explained that the hadeeth of Rasululloh dimansukh.
Next is doubtful: Some friends still do get married after the death mut'ah RasulullohShallallahu 'alaihi wa sallam until Umar forbade it, as mentioned in many histories, including:
From Jabir ibn Abdullah said: In the past our marriage dowry mut'ah with a handful of dates or flour during Rasululloh sallallaahu 'alaihi wa sallam also Abu Bakr until Umar forbade it. (Muslim 1023).
The answer to A Devout Muslims To Allah Ta'ala:
Jabir History shows that he did not know about vanishing of permissibility mut'ah. Imam Nawawi said: History shows that people still do marry mut'ah on da Omar Abu Bakr has not received the vanishing of the law. (Sharh Saheeh Muslim, 3 / 555, see also Fath bari, zadul Ma'ad 3 / 462).
The wrong words from one of the characters mut'ah kontermporer Marriage: Not senua people are able to marry for good, especially the youth due to various reasons, even though they're experiencing puberty in terms of sexuality, so much temptation at this moment is allowing them to lapse into in the act of adultery, therefore mut'ah marriage is the solution to avoid that heinous act. (See Al-mut'ah husan fil Islam by Yusuf Al-Amili p. 12-14).
The answer to this is doubtful:
The speech was one of the base end, enough for us to say three things:
First: that was clear mut'ah keharamannya, and something that is forbidden is never in made by God as a drug and solutions.
Second: this greeting only see solutions in terms of men who are stirring passions and not the slightest gaze turned to the woman who maketh as a place to vent syahwatnya lust, then what's the difference between this mut'ah with commercial prostitution??
Third: Islam has provided a solution without side effects on anyone that is a marriage that lasts forever and if not able then to fasting that can resist his lust, as the word Rasululloh sallallaahu 'alaihi wa sallam, meaning: "O youth, whoever is able to marry then let get married, because it is more able to lower his gaze and guard genitalia, and he who is unable then let him fast because it could be a shield for him ". (Narrated by Bukhari 5066, Muslim 1400). And Allaah knows best.

Rabu, 19 Januari 2011

Pernikahan dan Perbudakan

Assalamu’alaykum Wr. Wb.
“Kawinkanlah orang-orang yg sendirian di antara kamu dan orang-orang yg patut dari hamba sahayamu. Jika mereka miskin maka Allah akan memampukan mereka dgn karunia-Nya. Dan Allah Maha luas lagi Maha Mengetahui.”
“Hendaklah orang-orang yg belum mampu kawin bersabar sampai Allah memampukan mereka dgn karunia-Nya. Dan orang-orang yg mencari ketetapan dari yg dimiliki tata hukummu hendaklah kamu buat perjanjian dgn mereka jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka dan berilah mereka dari harta yg Allah berikan padamu.
Janganlah kamu memaksa yg termasuk tata hukummu utk melakukan pelacuran sedang mereka sendiri mengingini kesucian hanya krn kamu hendak mencari keuntungan duniawi.
Dan barangsiapa yg memaksa mereka maka sesungguhnya Allah sesudah pemaksaan itu adl Pengampun dan Penyayang”.
Hamba sahaya pada ayat 24:32 ialah para pekerja yg sudah memilikipersyaratan utk menikah secara garis hukum Islam hamba sahaya berbeda dgn budak.
Istilah “AIMAAN” berarti “TATA HUKUM” dapat dilihat pada ayat 4/3 4/36 5/89 6/109 9/12 16/38 16/71 16/92 16/94 24/33 35/42 66/2 68/39 dan lain-lain yaitu ketentuan hukum yg berlaku dalam kehidupan maka ketentuan hukum yg berlaku dalam Islam disebut “AIMAN” begitupula ketentuan hukum yg berlaku dalam keluarga krn terikat oleh pernikahan.
Oleh sebab itu MAA MALAKAT AIMAANUKUM berarti “siapa yg dimiliki tata hukummu” krn terikat oleh pernikahan. Namun jangan memaksa siapapun yg termaktub dalam tata hukum kita tersebut utk menikah. Tetapi apabila dia dipaksa juga maka Allah akan memberikan keampunan-Nya tentang paksaan menikah itu.
Pada ayat 24/33 tersebut dapat dilihat adanya kebebasan berpikir ataumemiliki pertimbangan bagi anggota keluarga utk menentukan pasangan hidupnya masing-masing.
“Jika kamu khawatir tidak dapat berlaku adil pada anak-anak yatim maka nikahilah yg baik bagimu dari perempuan dua tiga dan empat. Namun bila kamu cemas tidak dapat berlaku adil maka satu saja atau yg dimiliki tata hukummu . Yang demikian itu adl lbh dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Masalah poligami yg di-izinkan oleh Qur’an ini seringkali disalah kaprahkan oleh para pemeluknya bahwa seorang Muslim boleh kawin sampai memiliki 4 orang istri.
Bukankah satu-satunya dalil hukum utk berpoligami dalam masyarakat Islam hanya terdapat pada ayat 4/3 yg berfungsi sampai akhir jaman sebagai hukum perlindungan dan bantuan terhadap janda beranak yatim ?
Mungkin sebaiknya kita mengkaji ulang ayat tersebut dari awal bahwa diperbolehkannya menikah lbh dari satu orang istri adl untuk keselamatan hidup anak-anak yatim atau juga utk membantu meringankan kesengsaraan janda beranak yatim.
Dalam tafsiran atau terjemahan AlQur’an seringkali kita temui pengertian dari “AIMAAN” sebagai “BUDAK” dan dgn berdalil pada 4/3 maka dikatakan bahwa orang hendaklah mengawini budak padahal dalam masyarakat Islam tiada yg dinamakan budak malah diutusnya Rasulullah Muhammad Saw salah satu fungsinya adl utk menghapuskan perbudakan mengangkat harkat dan martabat manusia menjadi sama semuanya tidak ada manusia yg lbh hina dari manusia lainnya semuanya dikembalikan pada takwa masing-masing individu.
Dikatakan pula dalam banyak tafsir ayat 4/3 tersebut bahwa orang hendaklah memakai budaknya yaitu mencabuli budaknya tanpa nikah yg mana perbuatan tersebut merupakan satu perbuatan perzinaan yg dikutuk oleh Allah Swt.
Dalam hal ini penterjemahan kata “AIMAAN” dgn pengertian BUDAK bukan saja keliru tetapi juga sudah menghina hukum Islam dalam pengertian susila dan peradaban manusia ramai.
Sesungguhnya ayat 4/3 mengandung penjelasan mengenai kehidupan janda beranak yatim. Perempuan itu hendaklah dinikahi oleh lelaki yang berkesanggupan sebagai sikap bersusila tinggi dalam sosial ekonomi masyarakat hingga dgn demikian janda beranak yatim terpelihara dari kekurangan kebutuhan hidup dari dari petualangan tanpa pelindung lahir batin sekaligus mengurangi kemungkinan terjunnya mereka kedalam lembah pelacuran.
Memang menikahi janda beranak yatim sangat berat bagi seorang laki-laki apalagi bila dia adl seorang pemuda yg belum pernah menikah sama sekali. Hal ini juga mungkin dirasakan cukup mengganggu bagi mereka yg menganggap pernikahan sebagai jalan pelepas kehendak syahwat.
Tetapi bagi lelaki yg mencapai tingkat kepribadian dan ketakwaan tinggi terhadap Allah maka menikahi janda yg memiliki anak yatimmendatangkan kebahagiaan bagi dirinya dan rumah tangganya.
Hal ini dulunya sudah dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw sewaktu beliau berusia 25 tahun menurut catatan sejarah telah menikahi seorang janda berumur 40 tahun bernama Siti Khadijjah dimana pada waktu itu status Muhammad belumlah diangkat selaku Nabi namun krn kepribadian pemuda yg berjuluk Al-Amin ini yg senantiasa mengharapkan keridhoan Tuhannya maka secara tidak langsung beliau adl aplikasi nyata dari ayat 4/3 dan 24/33.
Sangat disayangkan bila kita perhatikan betapa ayat suci yg menyangkut dgn hukum pernikahan diterjemahkan orang dgn memasukkan istilah “budak” kedalamnya seolah-olah masyarakat Islam banyak memiliki budak dan mengizinkan perzinahan.
Istilah MIMMAA MALAKAT AIMAANUKUM mereka maksudkan “BUDAK-BUDAK” padahal yg dimaksud adl SIAPA YANG DIMILIKI TATA HUKUMMU krn terikat oleh pernikahan. Dalam hal ini termasuk mertua ipar anak tiri ibu kandung ibu tiri bapak kandung bapak tiri menantu anak dan cucu.
Islam mengatur dgn jelas kepada siapa-siapa saja seorang Muslim boleh melakukan pernikahannya dan begitupula sebaliknya kepada siapa-siapa saja yg tidak boleh dinikahi :
Adapun yg tidak boleh dinikahi : ********************* Perempuan musryik tidak boleh dinikahi lelaki Islam sebaliknya lelaki Musryik juga tidak boleh dinikahkan dgn perempuan Islam terdapat dalam ayat 2/221 dan 60/10.
Perempuan yg pernah jadi istri bapak kandung tidak boleh dinikahi menurut ayat 4/22.
Orang juga tidak boleh menikahi ibu kandung anak kandung saudari kandung saudari bapak kandung saudari Ibu kandung anak saudara kandung anak saudari kandung mertua anak tiri yg ibunya sudah dicampuri yg pernah jadi istri anak kandung. Juga tidak boleh menikahi dua perempuan bersaudari kandung sekaligus. Semua ini tercantum dalam ayat 4/23.
Mereka yg boleh utk dinikahi : ********************* Perempuan yg terjaga dalam pemeliharaan ibu bapaknya buka ayat 4/24
Hamba sahaya perempuan (pembantu urusan) dgn perkenan majikan atau keluarga mereka buka ayat 4/25
Perempuan dari Ahli Kitab yg menjaga kehormatannya buka ayat 5/5
Perempuan beriman yg lari dari suaminya yg kafir boleh dinikahi setelah iddahnya habis dan setelah mas kawin yg diterimanya dikembalikan kepada bekas suaminya yg kafir itu. Silahkan buka ayat 60/10.
Perempuan janda buka ayat 24/32 dan juga perempuan janda beranak yatim sebagaimana pada ayat 4/3.
Demikianlah adanya sedikit penguraian singkat seputar Pernikahan dan Perbudakan didalam Islam.
Wassalam