Jumat, 21 Januari 2011

Mut'ah Marriage, Adultery Impersonate ... ..............

MediaMuslim.Info - Maybe some of us have heard there is a Muslim who is very active preaching and gathered in groups preaching a kind of spilis pubic disease or other. That's not something impossible to happen, we do not say it because fall into the black valley prostitution, because it was so much to be done by them, although not impossible, but this happens in practice caused mut'ah marriage or marriage contract that had actually forbidden in Islamic law, which this model of marriage makes a woman may bergonta mut'ahnya partners in marriage. Observing the phenomenon that actually happens this time mainly on the campus who already possessed virus mut'ah pemirikan marriage, then let us pray through this paper Subhanallohu Allah wa Ta'ala gave His instructions to us towards the straight path.
Understanding mut'ah
Mut'ah derived from the word tamattu 'which means to have fun or enjoy. As for the term mut'ah means a man married a woman by giving a number of specific property within a certain time, this marriage will end in accordance with the time limit has been determined without a divorce and without obligation to give a living or shelter and without any mutual mewariri between both of them died before the end of marriage mu'ah it. (Fath Bari 9 / 167, Sharh Saheeh Muslim 3 / 554, Jami 'Ahkamin Nisa' 3 / 169).
Marriage Law Mut'ahPada beginning of the journey to Islam, marriage is lawful mut'ah, as stated in many hadiths such as:
Hadith Abdullah bin Mas'ud: "said: We fought together Rasululloh sallallaahu 'alaihi wa sallam while we did not bring our wives wives, then we say we allow berkebiri? However Rasululloh banned but then he gives us relief for married women with a dowry of clothing until a certain time limit. " (Narrated by Bukhari 5075, Muslim 1404).
Hadith Jabir ibn Salamah: "From Jabir ibn Abdillah and Salamah ibn Akwa said: Once we were in a war, then come to us Rasululloh sallallaahu 'alaihi wa sallam, and said: It is permissible for you marriage is now mut'ahlah mut'ah ". (Narrated by Bukhari 5117).
But this law has dimansukh to ban Rasululloh sallallaahu 'alaihi wa sallam to marry mut'ah as several hadith above. However, scholars disagree when Prohibition niakh mut'ah with sharp disputes, but more rajih-Allaah knows best-that marriage is forbidden at the time Fathu mut'ah Makkah year 8 AH. This is Imam Ibn tahqiq Qoyyim in zadul Ma'ad 3 / 495, Ibn Hajar Al-Hafidl in Fath bari 9 / 170, Shaikh Al-Albani in irwaul Ghalil 6 / 314.
Has come a very clear arguments about the prohibition of marriage mut'ah, including: Hadith Ali bin Abi Talib radiyallahu 'anhu: "From Ali bin abi Talib said: Verily Rasululloh sallallaahu' alaihi wa sallam forbade marriage and eating meat mut'ah himar benign on battle of Khaibar "(Narrated by Bukhari 5115, Muslim 1407).
Hadith Sabrah bin Al-Juhani Ma'bad radiyallahu 'anhu: "say: Rasululloh sallallaahu' alahi wa sallam ordered us to get married at the time Fathu mut'ah as we entered Makkah Makkah then he forbade us before we come out of Makkah. And in another narration: Rasululloh said: O mankind!, The actual first I have allowed you mut'ah marriage with a woman. Now Allah has mengharamkannya until the Day of Resurrection, then anyone who has a wife from mut'ah then let divorced "(Narrated by Muslim, 1406, Ahmad 3 / 404).
Hadith Salamah bin Akhwa radiyallahu Anhu: "say: Rasululloh alaihi wa sallam gave relief to mut'ah relief for three days at war authos then forbid" (Narrated by Muslim, 1023).
Doubtful and answer
People who attempt to poison the people of Islam with mut'ah marriage, they took some doubtful to be a shield in defending their heinous acts, but the shield was too fragile. Were it not for this have contaminated some young Muslims mind then we will not even bother to refute it. It is doubtful
Thought Those Who Interpret that:
Word of Allah Ta'ala: "And when you marry mut'ah among them (the women) then give dowry them" (Surah An-Nisa: 24).
Also because Rasululloh sallallaahu 'alaihi wa sallam never allow the marriage mut'ah clear, though he may not speak on the basis of the passions but spoke by revelation, and because of this verse is the only verse that relates to marriage mut'ah it This show will be halal marriage mut'ah. (See Al-mut'ah fil Islam by Al-Amili p. 9).
On the doubtful answer is: Indeed some scholars 'manafsirkan istamta'tum with mut'ah marriage, but the correct interpretation of this paragraph if you have married a woman then you berjima' with them then give maharnya as an obligation upon you.
Ath Imam Tabari said after presenting the two interpretations that paragraph: The most correct interpretation of this verse is that if you marry a woman then you berjima 'with them then give maharnya, because the argument has come from Rasululloh sallallaahu' alaihi wa sallam would illicit marriage mut'ah . (Tafseer Ath-Thabati 8 / 175).
Imam Al-Qurtubi said: This verse should not be used to justify marriage Rasululloh mut'ah because Allaah has mengharamkannya alahi wa sallam. (Tafseer al-Qurtubi 5 / 132).
And if we accept that the meaning of the verse is married mut'ah then it applies at the beginning of Islam before forbidden. (Al-Qurtubi 5 / 133, Ibn Kathir 1 / 474).
Thinking Errors mut'ah Supporting Marriage Next is:
Hadith Abdullah bin Mas'ud, Jabir bin 'Abdullah and Salama bin Akwa' indicate that a marriage mut'ah kosher.
So the answer to this is: All the hadith that shows halal marriage mut'ah been in Mansukh. It is very obvious once with the word Rasululloh sallallaahu 'alaihi wa sallam, meaning: "O mankind, indeed before I had allowed you mut'ah with women. Now God has mengharamkannya until the Day of Judgement "
Said Imam Bukhari (5117) following hadith narrated Jabir and Salamah: Ali has explained that the hadeeth of Rasululloh dimansukh.
Next is doubtful: Some friends still do get married after the death mut'ah RasulullohShallallahu 'alaihi wa sallam until Umar forbade it, as mentioned in many histories, including:
From Jabir ibn Abdullah said: In the past our marriage dowry mut'ah with a handful of dates or flour during Rasululloh sallallaahu 'alaihi wa sallam also Abu Bakr until Umar forbade it. (Muslim 1023).
The answer to A Devout Muslims To Allah Ta'ala:
Jabir History shows that he did not know about vanishing of permissibility mut'ah. Imam Nawawi said: History shows that people still do marry mut'ah on da Omar Abu Bakr has not received the vanishing of the law. (Sharh Saheeh Muslim, 3 / 555, see also Fath bari, zadul Ma'ad 3 / 462).
The wrong words from one of the characters mut'ah kontermporer Marriage: Not senua people are able to marry for good, especially the youth due to various reasons, even though they're experiencing puberty in terms of sexuality, so much temptation at this moment is allowing them to lapse into in the act of adultery, therefore mut'ah marriage is the solution to avoid that heinous act. (See Al-mut'ah husan fil Islam by Yusuf Al-Amili p. 12-14).
The answer to this is doubtful:
The speech was one of the base end, enough for us to say three things:
First: that was clear mut'ah keharamannya, and something that is forbidden is never in made by God as a drug and solutions.
Second: this greeting only see solutions in terms of men who are stirring passions and not the slightest gaze turned to the woman who maketh as a place to vent syahwatnya lust, then what's the difference between this mut'ah with commercial prostitution??
Third: Islam has provided a solution without side effects on anyone that is a marriage that lasts forever and if not able then to fasting that can resist his lust, as the word Rasululloh sallallaahu 'alaihi wa sallam, meaning: "O youth, whoever is able to marry then let get married, because it is more able to lower his gaze and guard genitalia, and he who is unable then let him fast because it could be a shield for him ". (Narrated by Bukhari 5066, Muslim 1400). And Allaah knows best.

Rabu, 19 Januari 2011

Pernikahan dan Perbudakan

Assalamu’alaykum Wr. Wb.
“Kawinkanlah orang-orang yg sendirian di antara kamu dan orang-orang yg patut dari hamba sahayamu. Jika mereka miskin maka Allah akan memampukan mereka dgn karunia-Nya. Dan Allah Maha luas lagi Maha Mengetahui.”
“Hendaklah orang-orang yg belum mampu kawin bersabar sampai Allah memampukan mereka dgn karunia-Nya. Dan orang-orang yg mencari ketetapan dari yg dimiliki tata hukummu hendaklah kamu buat perjanjian dgn mereka jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka dan berilah mereka dari harta yg Allah berikan padamu.
Janganlah kamu memaksa yg termasuk tata hukummu utk melakukan pelacuran sedang mereka sendiri mengingini kesucian hanya krn kamu hendak mencari keuntungan duniawi.
Dan barangsiapa yg memaksa mereka maka sesungguhnya Allah sesudah pemaksaan itu adl Pengampun dan Penyayang”.
Hamba sahaya pada ayat 24:32 ialah para pekerja yg sudah memilikipersyaratan utk menikah secara garis hukum Islam hamba sahaya berbeda dgn budak.
Istilah “AIMAAN” berarti “TATA HUKUM” dapat dilihat pada ayat 4/3 4/36 5/89 6/109 9/12 16/38 16/71 16/92 16/94 24/33 35/42 66/2 68/39 dan lain-lain yaitu ketentuan hukum yg berlaku dalam kehidupan maka ketentuan hukum yg berlaku dalam Islam disebut “AIMAN” begitupula ketentuan hukum yg berlaku dalam keluarga krn terikat oleh pernikahan.
Oleh sebab itu MAA MALAKAT AIMAANUKUM berarti “siapa yg dimiliki tata hukummu” krn terikat oleh pernikahan. Namun jangan memaksa siapapun yg termaktub dalam tata hukum kita tersebut utk menikah. Tetapi apabila dia dipaksa juga maka Allah akan memberikan keampunan-Nya tentang paksaan menikah itu.
Pada ayat 24/33 tersebut dapat dilihat adanya kebebasan berpikir ataumemiliki pertimbangan bagi anggota keluarga utk menentukan pasangan hidupnya masing-masing.
“Jika kamu khawatir tidak dapat berlaku adil pada anak-anak yatim maka nikahilah yg baik bagimu dari perempuan dua tiga dan empat. Namun bila kamu cemas tidak dapat berlaku adil maka satu saja atau yg dimiliki tata hukummu . Yang demikian itu adl lbh dekat kepada tidak berbuat aniaya.”
Masalah poligami yg di-izinkan oleh Qur’an ini seringkali disalah kaprahkan oleh para pemeluknya bahwa seorang Muslim boleh kawin sampai memiliki 4 orang istri.
Bukankah satu-satunya dalil hukum utk berpoligami dalam masyarakat Islam hanya terdapat pada ayat 4/3 yg berfungsi sampai akhir jaman sebagai hukum perlindungan dan bantuan terhadap janda beranak yatim ?
Mungkin sebaiknya kita mengkaji ulang ayat tersebut dari awal bahwa diperbolehkannya menikah lbh dari satu orang istri adl untuk keselamatan hidup anak-anak yatim atau juga utk membantu meringankan kesengsaraan janda beranak yatim.
Dalam tafsiran atau terjemahan AlQur’an seringkali kita temui pengertian dari “AIMAAN” sebagai “BUDAK” dan dgn berdalil pada 4/3 maka dikatakan bahwa orang hendaklah mengawini budak padahal dalam masyarakat Islam tiada yg dinamakan budak malah diutusnya Rasulullah Muhammad Saw salah satu fungsinya adl utk menghapuskan perbudakan mengangkat harkat dan martabat manusia menjadi sama semuanya tidak ada manusia yg lbh hina dari manusia lainnya semuanya dikembalikan pada takwa masing-masing individu.
Dikatakan pula dalam banyak tafsir ayat 4/3 tersebut bahwa orang hendaklah memakai budaknya yaitu mencabuli budaknya tanpa nikah yg mana perbuatan tersebut merupakan satu perbuatan perzinaan yg dikutuk oleh Allah Swt.
Dalam hal ini penterjemahan kata “AIMAAN” dgn pengertian BUDAK bukan saja keliru tetapi juga sudah menghina hukum Islam dalam pengertian susila dan peradaban manusia ramai.
Sesungguhnya ayat 4/3 mengandung penjelasan mengenai kehidupan janda beranak yatim. Perempuan itu hendaklah dinikahi oleh lelaki yang berkesanggupan sebagai sikap bersusila tinggi dalam sosial ekonomi masyarakat hingga dgn demikian janda beranak yatim terpelihara dari kekurangan kebutuhan hidup dari dari petualangan tanpa pelindung lahir batin sekaligus mengurangi kemungkinan terjunnya mereka kedalam lembah pelacuran.
Memang menikahi janda beranak yatim sangat berat bagi seorang laki-laki apalagi bila dia adl seorang pemuda yg belum pernah menikah sama sekali. Hal ini juga mungkin dirasakan cukup mengganggu bagi mereka yg menganggap pernikahan sebagai jalan pelepas kehendak syahwat.
Tetapi bagi lelaki yg mencapai tingkat kepribadian dan ketakwaan tinggi terhadap Allah maka menikahi janda yg memiliki anak yatimmendatangkan kebahagiaan bagi dirinya dan rumah tangganya.
Hal ini dulunya sudah dilakukan oleh Nabi Muhammad Saw sewaktu beliau berusia 25 tahun menurut catatan sejarah telah menikahi seorang janda berumur 40 tahun bernama Siti Khadijjah dimana pada waktu itu status Muhammad belumlah diangkat selaku Nabi namun krn kepribadian pemuda yg berjuluk Al-Amin ini yg senantiasa mengharapkan keridhoan Tuhannya maka secara tidak langsung beliau adl aplikasi nyata dari ayat 4/3 dan 24/33.
Sangat disayangkan bila kita perhatikan betapa ayat suci yg menyangkut dgn hukum pernikahan diterjemahkan orang dgn memasukkan istilah “budak” kedalamnya seolah-olah masyarakat Islam banyak memiliki budak dan mengizinkan perzinahan.
Istilah MIMMAA MALAKAT AIMAANUKUM mereka maksudkan “BUDAK-BUDAK” padahal yg dimaksud adl SIAPA YANG DIMILIKI TATA HUKUMMU krn terikat oleh pernikahan. Dalam hal ini termasuk mertua ipar anak tiri ibu kandung ibu tiri bapak kandung bapak tiri menantu anak dan cucu.
Islam mengatur dgn jelas kepada siapa-siapa saja seorang Muslim boleh melakukan pernikahannya dan begitupula sebaliknya kepada siapa-siapa saja yg tidak boleh dinikahi :
Adapun yg tidak boleh dinikahi : ********************* Perempuan musryik tidak boleh dinikahi lelaki Islam sebaliknya lelaki Musryik juga tidak boleh dinikahkan dgn perempuan Islam terdapat dalam ayat 2/221 dan 60/10.
Perempuan yg pernah jadi istri bapak kandung tidak boleh dinikahi menurut ayat 4/22.
Orang juga tidak boleh menikahi ibu kandung anak kandung saudari kandung saudari bapak kandung saudari Ibu kandung anak saudara kandung anak saudari kandung mertua anak tiri yg ibunya sudah dicampuri yg pernah jadi istri anak kandung. Juga tidak boleh menikahi dua perempuan bersaudari kandung sekaligus. Semua ini tercantum dalam ayat 4/23.
Mereka yg boleh utk dinikahi : ********************* Perempuan yg terjaga dalam pemeliharaan ibu bapaknya buka ayat 4/24
Hamba sahaya perempuan (pembantu urusan) dgn perkenan majikan atau keluarga mereka buka ayat 4/25
Perempuan dari Ahli Kitab yg menjaga kehormatannya buka ayat 5/5
Perempuan beriman yg lari dari suaminya yg kafir boleh dinikahi setelah iddahnya habis dan setelah mas kawin yg diterimanya dikembalikan kepada bekas suaminya yg kafir itu. Silahkan buka ayat 60/10.
Perempuan janda buka ayat 24/32 dan juga perempuan janda beranak yatim sebagaimana pada ayat 4/3.
Demikianlah adanya sedikit penguraian singkat seputar Pernikahan dan Perbudakan didalam Islam.
Wassalam

Ayah tiri Menikahi Anak Tiri

Pertanyaan

Ada seorang teman bertanya  tentang hukum menikah dengan seorang perempuan anak tirinya sendiri. Untuk itu perkenankan saya bertanya; Bolehkah ayah tiri menikahi dengan anak tirinya?mohon dasar hukumnya.

Jawaban

Tidak boleh bila sudah berhubungan dengan ibunya, bila belum pernah berhubungan dengan maka boleh. Tapi tidak dengan sebaliknya.

Dasar Hukum

MAJMU’ JUZ 16 HAL 218
دليلنا ما روى عبد الله بن عمرو بن العاص رضى الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال (من نكح إمرأة ثم طلقها قبل الدخول بها حرمت عليه أمها ولم تحرم عليه ابنتها).
Dalil kita adalah apa yang diriwayatkan Abdullah Ibn Amr Ibn al Asy bahwa Rasulullah bersabda : barang siapa menikah dengan seorang perempuan, kemudian mentalaknya sebelum dikumpuli, maka ibu perempuan itu haram dinikahi, tetapi anaknya tidak haram baginya.

Bolehkah Menikahi Anak Tiri Ayah?

Boleh ia menikah dengan anak perempuan yang merupakan rabibah (anak tiri/anak istri) ayahnya tersebut. Boleh bagi anak laki-laki suami menikah dengan rabibah ayahnya.
Yang menjadi kaidah di sini, pernikahan yang diharamkan dalam hubungan mushaharah atau hubungan yang terjalin karena pernikahan seorang pria dengan seorang wanita adalah ushul dan furu’ [1] istri bagi si suami secara khusus dan tidak bagi kerabat suami [2]. Demikian pula ushul dan furu’ suami menjadi haram untuk menikahi si istri secara khusus dan tidak haram untuk menikahi kerabat si istri. Akan tetapi, tiga golongan darinya, diharamkan dengan semata-mata akad, sedangkan satu golongan lagi harus disertai dengan dukhul [3], dengan perincian sebagai berikut:
- ushul suami haram bagi istri dengan akad
- furu’ suami haram bagi istri dengan akad
- ushul istri haram bagi suami dengan akad
- furu’ istri haram bagi suami dengan akad berikut dukhul.
Yang dimaksud ushul istri adalah ibunya, nenek-neneknya dan terus ke atas. Sedangkan furu’-nya adalah putrinya, cucu-cucu perempuannya dari anak-anak laki-lakinya, dan terus ke bawah. Sementara ushul suami adalah ayahnya, kakek-kakeknya dan terus ke atas. Sedangkan furu’-nya adalah putranya, cucu-cucu laki-lakinya dari anak-anak laki-lakinya dan terus ke bawah.
Untuk lebih memperjelas permasalahan ini, kita berikan contoh berikut ini:
Apabila seorang lelaki (sebutlah B, –pent.) menikah dengan seorang wanita yang bernama Zainab dan si Zainab punya ibu bernama Asma`. Maka Asma` haram dinikahi oleh si B (menantunya/suami dari anak perempuannya) dengan semata-mata akadnya dengan Zainab, karena Asma` termasuk ushul Zainab.
Apabila Zainab ketika menikah dengan si B, sudah mempunyai anak perempuan bernama Fathimah, maka Fathimah haram dinikahi si B (suami ibunya) apabila si B/ayah tirinya tersebut telah dukhul dengan ibunya. Maksudnya, ayah tirinya telah “bergaul” dengan ibunya.
Namun bila si ayah tiri menceraikan ibunya sebelum menggaulinya, maka Fathimah halal dinikahi oleh mantan ayah tirinya. Sedangkan Asma`, si nenek (ibu dari Zainab) tetap tidak halal dinikahi.
Bila si B memiliki ayah bernama Abdullah dan anak laki-laki bernama Abdurrahman, maka Abdullah haram menikah dengan menantunya (istri si B yaitu Zainab sebagaimana contoh di atas, pent.) dengan semata-mata akad (antara si menantu dengan B, putranya, tanpa persyaratan dukhul, pent.). Demikian pula yang berlaku bagi Abdurrahman. Ia haram menikah dengan istri ayahnya (Zainab) dengan semata-mata akad (antara si B ayahnya dengan Zainab/ibu tirinya, pent.). Namun boleh bagi Abdurrahman menikah dengan Fathimah putri Zainab, karena yang diharamkan bagi ushul dan furu’ suami adalah si istri secara khusus, dan tidak haram bagi kerabat-kerabat istri. Dan boleh bagi Abdullah, ayah si B, untuk menikah dengan Asma`, mertua si B (ibu Zainab).
Yang menjadi dalil dalam hal ini adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَلاَ تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ‏‎ ‎آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلاَّ‏‎ ‎مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ‏‎ ‎فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ‏‎ ‎سَبِيلاً. حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ‏‎ ‎أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ‏‎ ‎وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ‏‎ ‎وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ اْلأَخِ‏‎ ‎وَبَنَاتُ اْلأُخْتِ‏‎ ‎وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي‎ ‎أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ‏‎ ‎مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ‏‎ ‎نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ‏‎ ‎اللاَّتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ‏‎ ‎نِسَائِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُمْ‏‎ ‎بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا‎ ‎دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ‏‎ ‎عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ‏‎ ‎أَبْنَائِكُمُ وَحَلاَئِلُ‏‎ ‎أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ‏‎ ‎أَصْلاَبِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا‎ ‎بَيْنَ اْلأُخْتَيْنِ إِلاَّ مَا‎ ‎قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللهَ كَانَ‏‎ ‎غَفُورًا رَحِيمًا
“Janganlah kalian menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayah-ayah kalian (ibu tiri) kecuali pada masa yang telah lampau (sebelum datangnya larangan ini)….” (An-Nisa`: 22-23)
Pelarangan dalam ayat di atas ditujukan kepada furu’ suami, haram bagi si anak laki-laki untuk menikahi istri ayahnya.
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ
“(Janganlah kalian menikahi) … ibu dari istri (mertua) kalian.”
Yang dimaukan di sini adalah ushul istri, haram dinikahi oleh si suami.
Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي‎ ‎حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ‏‎ ‎اللاَّتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ‏‎ ‎فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ‏‎ ‎بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ
“(Janganlah kalian menikahi)… putri-putri dari istri kalian yang berada dalam pemeliharaan kalian dari istri yang telah kalian campuri. Tetapi jika kalian belum mencampuri istri tersebut (dan sudah berpisah dengan kalian) maka tidak berdosa kalian menikahi putrinya.”
Yang ditujukan di sini adalah furu’ istri, haram dinikahi oleh si suami.
Sedangkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ‏‎ ‎وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ‏‎ ‎الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ
“Diharamkan pula bagi kalian menikahi istri-istri anak kandung kalian (menantu).”
Pelarangan ditujukan kepada ushul suami, haram bagi seorang ayah menikahi istri anaknya.
Boleh bagi seorang lelaki menikahi seorang wanita sementara ayah si laki-laki menikahi putri si wanita, karena furu’ istri hanya haram bagi suami, tidak bagi kerabat suami. Dan boleh seorang lelaki menikahi seorang wanita, sementara ayahnya menikahi ibu si wanita. Wallahu a’lam bish-shawab. (Durus wa Fatawa fil Haramil Makki, hal. 1041-1042)

Hukum Menikahi Saudara Sepupu

1. Saudara sepupu bukan termasuk mahram, atau perempuan yang haram dikawin, sebagaimana A Q S An Nisa ayat 23. 
"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, Saudara-saudara bapakmu yang perempuan; Saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang Telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang Telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".
Maksud ibu dalam ayat ini ialah ibu, nenek dan seterusnya ke atas. dan yang dimaksud dengan anak perempuan ialah anak perempuan, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah, demikian juga yang lain-lainnya. sedang yang dimaksud dengan anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu, menurut Jumhur ulama termasuk juga anak tiri yang tidak dalam pemeliharaannya.
Sehingga menikah dengan saudara sepupu diperbolehkan. Meskipun Rasulullah saw pernah menganjurkan untuk memilih perempuan yang jauh dibanding perempuan yang dekat nasabnya agar gen-gen yang buruk tidak terkumpul dalam keturunan mereka.
3. Untuk menjelaskan kepada kedua orang tua, memang perlu teknik berkomunikasi yang tepat. Teruslah ikhtiar karena mungkin Anda perlu waktu yang tidak pendek untuk mendapat ridlo orangtua. Bisa jadi ini karena ketidaktahuan mereka sehingga perlu penjelasan.. Maksimalkan waktu-waktu Anda untuk berbakti kepadanya. Perbanyaklah doa dan amal sholih. Dekatkan diri Anda kepadaNya. Bila perlu, minta tolonglah kepada ulama yang mampu menjelaskan tentang hukum mahram dalam Islam kepada orangtua Anda. Namun bukan berarti kalau saudara sepupu bukanlah mahram Anda kemudian Anda bisa bebas berpacaran, tetap jaga hubungan sesuai dengan hal-hal yang dicintai Allah. Semoga andapun mendapat cinta-Nya.amin..
Wallahu a’lam bisshawab,

Wali Nikah untuk Anak di Luar Nikah

Terjadi perselisihan dikalangan para ulama tentang sah tidaknya pernikahan seorang wanita yang sedang hamil dikarenakan zina : Para ulama Maliki, Hambali dan Abu Yusuf dari madzhab Hanafi tidak memperbolehkan pernikahannya itu sebelum dia melahirkan, tidak dengan lelaki ang menzinahinya atau tidak juga dengan lelaki yang lainnya, berdasarkan sabda Rasulullah saw,”Seorang wanita yang sedang hamil tidak boleh digauli sehingga dia melahirkan..” (HR. Abu Daud) dan sebagaimana riwayat dari Said al Musayyib bahwa seorang laki-laki telah menikahi seorang wanita dan ketika diketahui bahwa wanita itu sedang hamil dan diberitahukanlah hal ini kepada Nabi saw maka beliau saw pun memisahkan mereka berdua.” (HR. Baihaqi). Sedangkan para ulama Syafi’i dan Hanafi membolehkan pernikahannya dikarenakan belum terkukuhkannya nasab, berdasarkan sabda Nabi saw,” Anak itu bagi yang memiliki tempat tidur sedang bagi yang berzina tidak memiliki apa-apa.” (HR. Jama’ah kecuali Abu Daud).
Markaz al Fatwa didalam fatwanya—setelah menyebutkan perbedaan ulama diatas—menyebutkan bahwa adapun anak—dari pernikahan itu—maka dinasabkan kepada ibunya dan keluarga ibunya dengan penasaban sar’iy yang benar yang meneguhkan kemahraman yang berlanjut kepada perwalian secara syar’i, ashobah dan warisan dan selainnya dari hukum-hukum seorang anak karena pada hakikatnya ia adalah anak darinya (ibunya yang mengandungnya itu) dan tidaklah ada perselisihan dalam hal ini. 
Adapun penasaban seorang anak kepada ayahnya yang berzina dan menisbatkannya kepadanya maka dibolehkan oleh Ishaq bin Rohuyah, ‘Urwah, Sulaiman bin Yasar dan Abu Hanifah. Abu Hanifah mengatakan,”Aku tidak melihat suatu permasalahan jika seorang lelaki yang berzina dengan seorang wanita lalu wanita itu hamil kemudian lelaki itu menikahinya dan menutupi aibnya itu dan anak ang terlahir adalah anak darinya (lelaki itu).”
Markaz al Fatwa lebih memilih pendapat jumhur ahli ilmu yang menyatakan bahwa apabila seorang lelaki menikah dengan wanita hamil karena perzinahannya maka anak yang terlahir dinasabkan kepada ibu dan keluarga ibunya itu. Adapun suaminya adalah pemelihara bagi anak tersebut. (Markaz al Fatwa no 6045)
Adapun pendapat bahwa jika si ayah biologis dan ibunya yang telah terlanjur hamil ini kemudian menikah. Jika setelah menikah, si ibu masih menjalani kehamilan selama 6 bulan atau lebih sampai kelahirannya, maka si anak bisa mengikuti garis keturunan sang ayah dan bisa menjadi wali nikahnya. tapi jika si ibu menjalani kehamilan kurang dari 6 bulan sampai saat kelahirannya, maka sang anak hanya bisa mengikuti garis keturunan sang ibu.. pernyataan ini bisa ditemukan didalam “al Fatawa al Hindiah” didalam Fiqih Hanafiyah yang menyebutkan : jika seorang lelaki berzina dengan seorang wanita dan wanita itu menjadi hamil kemudian lelaki itu menikahinya dan melahirkan maka jika wanita itu mengandung selama 6 bulan atau lebih maka nasab anak itu terkokohkan dan jika wanita itu mengandung selama kurang dari 6 bulan maka nasab anak itu tidak terkokohkan kecuali hanya sebatas pengakuannya—bahwa anak itu adalah anaknya—selama dia tidak mengatakan,”Sesungguhnya anak itu dari perzinahan.” Adapun jika dia mengatakan,”Sesungguhnya dia adalah dariku dari perzinahan.” Maka nasabnya tidak terkokohkan dan dia tidaklah mewariskan hartanya.” …
Pendapat yang paling kuat adalah bahwa anak zina tidaklah terkokohkan nasabnya dari seorang lelaki pezina baik dirinya menikahi wanita yang dizinahinya lalu wanita itu mengandung anak itu kurang dari enam bulan sejak waktu akad nikah atau tidak menikahi wanita itu lalu wanita itu melahirkannya. Akan tetapi jika anak itu dinisbatkan kepadanya dengan pengakuannya dan dia tidak mengatakan bahwa anak itu dari hasil perzinahan maka nasabnya terkokohkan didalam hukum-hukum dunia. Demikian pula jika lelaki itu menikahi wanita yang dizinahinya dan dia mengandung anak dari hasil perzinahannya lalu melahirkan seorang anak dalam masa kurang dari waktu minimal suatu kehamilan sementara orang itu terdiam atau mengakuinya dan tidak mengatakan bahwa anak itu adalah dari hasil perzinahan maka nasabnya terkokohkan didalam hukum-hukum dunia.” (Fatawa al Islam Sual wa Jawab juz I hal 591)
Dengan mengambil pendapat jumhur ahli ilmu bahwa seorang anak zina tidaklah dinasabkan kecuali kepada ibunya dan ketika anak zina tersebut kelak ingin menikah maka tidaklah bisa diwalikan oleh ayah yang berzina dengan ibunya akan tetapi perwaliannya dilakukan oleh penguasa atau hakim. Karena hakim adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”Penguasa adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)
Dan seandainya seorang anak zina dinikahkan oleh ayah yang menzinahi ibunya maka pernikahan yang dilakukannya itu batal sehingga kedua pasangan tersebut haruslah dipisahkan. Adapun cara pemisahan antara keduanya adalah dengan cara si suami menjatuhkan talak (cerai) terhadapnya jika memang dirina rela untuk melakukannya sendiri namun jika dirinya tidak ingin melakukannya sendiri maka pemisahan itu dilakukan oleh hakim.
Sebagaimana yang ditegaskan oleh Ibnu Qudamah bahwa apabila seorang wanita dinikahkan dengan pernikahan yang rusak (batal) maka tidaklah boleh dirinya denikahkan dengan selain orang yang telah menikahinya sehingga orang yang menikahinya itu menceraikannya atau dipisahkan pernikahannya. Apabila suaminya itu tidak mau menceraikannya maka hakimlah yang harus memisahkan pernikahannya, dan nash ini dari Ahmad. (al Mughni juz IX hal 125)
Setelah suaminya menceraikan istrinya atau keduanya dipisahkan oleh hakim lalu si lelaki ingin kembali menikahinya maka hendaklah dengan akad yang baru dengan diwalikan oleh penguasa atau hakim, yang dalam hal ini adalah KUA.

FATWA MUI - NIKAH BEDA AGAMA

KEPUTUSAN FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor : 4/MUNAS VII/MUI/8/2005
Tentang

PERKAWINAN BEDA AGAMA

Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional VII MUI, pada 19-22 Jumadil Akhir 1426H. / 26-29 Juli 2005M., setelah
MENIMBANG :

1. Bahwa belakangan ini disinyalir banyak terjadi perkawinan beda agama;
2. Bahwa perkawinan beda agama ini bukan saja mengundang perdebatan di antara sesama umat Islam, akan tetapi juga sering mengundang keresahan di tengah-tengah masyarakat;
3. Bahwa di tengah-tengah masyarakat telah muncul pemikiran yang membenarkan perkawinan beda agama dengan dalih hak asasi manusia dan kemaslahatan;
4. Bahwa untuk mewujudkan dan memelihara ketentraman kehidupan berumah tangga, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang perkawinan beda agama untuk dijadikan pedoman.More…

MENGINGAT :

1. Firman Allah SWT :
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawini-nya) , maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (QS. al-Nisa [4] : 3);
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. (QS. al-Rum [3] : 21);
Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperlihatkan- Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (QS. al-Tahrim [66]:6 );
Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi. (QS. al-Maidah [5] : 5);
Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita yang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun ia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya . Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah- Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. (QS. al-Baqarah [2] : 221)
Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Alllah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka jangalah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami-suami) mereka mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya diantara kamu. Dan Allah maha mengetahui dan maha bijaksana (QS. al-Mumtahianah [60] : 10).
Dan barang siapa diantara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, Ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka dan berilah mas kawin mereka menurut yang patut, sedang mereka pun wanita-wanita yang memelihara diri bukan pezina dan bukan (pula) wanita-wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separuh hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut pada kesulitan menjaga diri (dari perbuatan zina) diantaramu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengamun dan Maha Penyayang (QS. al-Nisa [4] : 25).
2. Hadis-hadis Rasulullah s.a.w :
Wanita itu (boleh) dinikahi karena empat hal : (i) karena hartanya; (ii) karena (asal-usul) keturunannya; (iii) karena kecantikannya; (iv) karena agama. Maka hendaklah kamu berpegang teguh (dengan perempuan) yang menurut agama Islam; (jika tidak) akan binasalah kedua tangan-mu (Hadis riwayat muttafaq alaih dari Abi Hurairah r.a);
3. Qa’idah Fiqh :
Mencegah kemafsadatan lebih didahulukan (diutamakan) dari pada menarik kemaslahatan.

MEMPERHATIKAN :

1. Keputusan Fatwa MUI dalam Munas II tahun 1400/1980 tentang Perkawinan Campuran.
2. Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas VII MUI 2005 :

Dengan bertawakkal kepada Allah SWT

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN : FATWA TENTANG PERKAWINAN BEDA AGAMA

1. Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.
2. Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 22 Jumadil Akhir 1426 H.
29 Juli 2005 M.

MUSYAWARAH NASIOANAL VII
MAJELIS ULAMA INDONESIA,
Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa

Ketua, Sekretaris,

K. H. MA’RUF AMIN HASANUDIN

Hukum Nikah Beda Agama dalam Islam dan Kristen, Samakah?

  Reset  Larger
Hukum Nikah Beda Agama dalam Islam dan Kristen, Samakah?
ilustrasi
"Cinta itu buta," begitu kata penyair asal Inggris, William Shakespeare. Ungkapan yang sangat masyhur itu memang kerap terbukti dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan, terkadang sampai melupakan aturan agama. Saat ini, tak sedikit umat Muslim yang karena "cinta" berupaya sebisa mungkin untuk menikah dengan orang yang berbeda agama. "Tolong dibantu... Saya benar-benar serius untuk melakukan nikah beda agama. Saya benar-benar pusing harus bagaimana lagi," tulis seorang wanita Muslim pada sebuah laman. 

Lalu bolehkah menurut hukum Islam seorang Muslim, baik pria maupun wanita menikah dengan orang yang berbeda agama? Masalah perkawinan beda agama telah mendapat perhatian serius para ulama di Tanah Air. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam musyawarah Nasional II pada 1980 telah menetapkan fatwa tentang pernikahan beda agama. MUI menetapkan dua keputusan terkait pernikahan beda agama ini.

Pertama, para ulama di Tanah Air memutuskan bahwa perkawinan wanita Muslim dengan laki-laki non-Muslim hukumnya haram. Kedua, seorang laki-laki Muslim diharamkan mengawini wanita bukan Muslim. Perkawinan antara laki-laki Muslim dengan wanita ahlul kitab memang terdapat perbedaan pendapat. "Setelah mempertimbangkan bahwa mafsadatnya lebih besar dari maslahatnya, MUI memfatwakan perkawinan tersebut hukumnya haram," ungkap Dewan Pimpinan Munas II MUI, Prof Hamka, dalam fatwa itu.

Dalam memutuskan fatwanya, MUI menggunakan Alquran dan Hadis sebagai dasar hukum. "Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik hingga mereka ber iman (masuk Islam). Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan wanita orangorang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) hingga mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, meskipun ia menarik hatimu..." (QS: al-Baqarah:221).

Selain itu, MUI juga menggunakan Alquran surat al-Maidah ayat 5 serta at Tahrim ayat 6 sebagai dalil. Sedangkan, hadis yang dijadikan dalil adalah Sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Tabrani: "Barang siapa telah kawin, ia telah memelihara setengah bagian dari imannya, karena itu, hendaklah ia takwa (takut) kepada Allah dalam bagian yang lain."

Ulama Nahdlatul Ulama (NU) juga telah menetapkan fatwa terkait nikah beda agama. Fatwa itu ditetapkan dalam Muktamar ke-28 di Yogyakarta pada akhir November 1989. Ulama NU dalam fatwanya menegaskan bahwa nikah antara dua orang yang berlainan agama di Indonesia hukumnya tidak sah.

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah juga telah menetapkan fatwa tentang penikahan beda agama. Secara tegas, ulama Muhammadiyah menyatakan bahwa seorang wanita Muslim dilarang menikah dengan pria non-Muslim. Hal itu sesuai dengan surat al-Baqarah ayat 221, seperti yang telah disebutkan di atas. "Berdasarkan ayat tersebut, laki-laki Mukmin juga dilarang nikah dengan wanita non-Muslim dan wanita Muslim dilarang walinya untuk menikahkan dengan laki-laki non-Muslim," ungkap ulama Muhammadiyah dalam fatwanya.

Ulama Muhammadiyah pun menyatakan kawin beda agama juga dilarang dalam agama Nasrani. Dalam perjanjian alam, kitab ulangan 7:3, umat Nasrani juga dilarang untuk menikah dengan yang berbeda agama. "Dalam UU No 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1 juga disebutkan bahwa: "Pernikahan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu."

"Jadi, kriteria sahnya perkawinan adalah hukum masing-masing agama yang dianut oleh kedua mempelai," papar ulama Muhammadiyah dalam fatwanya. Ulama Muhammadiyah menilai pernikahan beda agama yang dicatatkan di kantor catatan sipil tetap tak sah nikahnya secara Islam. Hal itu dinilai sebagai sebuah perjanjian yang bersifat administratif.

Ulama Muhammadiyah memang mengakui adanya perbedaan pendapat tentang bolehnya pria Muslim menikahi wanita nonMuslim berdasarkan surat al-Maidah ayat 5. "Namun, hendaknya pula dilihat surat Ali Imran ayat 113, sehingga dapat direnungkan ahli kitab yang bagaimana yang dapat dinikahi laki-laki Muslim," tutur ulama Muhammadiyah. 

Dalam banyak hal, kata ulama Muhammadiyah, pernikahan wanita ahli kitab dengan pria Muslim banyak membawa kemadharatan. "Maka, pernikahan yang demikian juga dilarang." Abdullah ibnu Umar RA pun melarang pria Muslim menikahi wanita non-Muslim.

Hukum Pernikahan dalam Islam

Berdasarkan perintah nikah dari beberapa ayat-ayat al-Qur’an dan hadits Nabi, para ulama berbeda pendapat dalam nenetapkan hukum nikah. Menurut Jumhur Ulama, nikah itu sunnah dan bisa juga menjadi wajib atau haram. Perkawinan termasuk dalam bidang muamalat, sedang kaidah dasar muamalat adalah ibahah (boleh). Oleh karena itu, asal hukum melakukan perkawinan dilihat dari segi kategori kaidah hukum Islam adalah: Ibahah (boleh), Sunnah (kalau dipandang dari pertumbuhan jasmani, keinginan berumah tangga, kesiapan mental, kesiapan membiayai kehidupan berumah tangga telah benar-benar ada), Wajib (kalau seseorang telah cukup matang untuk berumahtangga, baik dilihat dari segi pertumbuhan jasmani dan rohani, maupun kesiapan mental, kemampuan membiayai kehidupan rumah tangga dan supaya tidak terjerumus dalam lubang perzinahan), Makruh (kalau dilakukan oleh seseorang yang belum siap jasmani, rohani (mental), maupun biaya rumah tangga), Haram (kalau melanggar larangan-larangan atau tidak mampu menghidupu keluarganya.

Dalam agama Islam, syarat perkawinan adalah :
(1) persetujuan kedua belah pihak,
(2) mahar (mas kawin),
(3) tidak boleh melanggar larangan-larangan perkawinan.
Bila syarat perkawinan tak terpenuhi, maka perkawinan tersebut tidak sah atau batal demi hukum.
Sedangkan rukun perkawinan adalah :
(1) calon suami,
(2) calon isteri,
(3) wali,
(4) saksi dan
(5) ijab kabul.

Ringkasan Tata Cara Perkawinan Dalam Islam

Islam adalah agama yang syumul (universal). Agama yang mencakup semua sisi kehidupan. Tidak ada suatu masalah pun, dalam kehidupan ini, yang tidak dijelaskan. Dan tidak ada satu pun masalah yang tidak disentuh nilai Islam, walau masalah tersebut nampak kecil dan sepele. Termasuk tata cara perkawinan Islam yang begitu agung nan penuh nuansa. Dan Islam mengajak untuk meninggalkan tradisi-tradisi masa lalu yang penuh dengan upacara-upacara dan adat istiadat yang berkepanjangan dan melelahkan serta bertentangan dengan syariat Islam.

Islam telah memberikan konsep yang jelas tentang tata cara perkawinan berlandaskan Al-Qur'an dan Sunnah yang Shahih. Dalam kesempatan kali ini redaksi berupaya menyajikannya secara singkat dan seperlunya. Adapun Tata Cara atau Runtutan Perkawinan Dalam Islam adalah sebagai berikut:


I. Khitbah (Peminangan)

Seorang muslim yang akan mengawini seorang muslimah hendaknya ia meminang terlebih dahulu, karena dimungkinkan ia sedang dipinang oleh orang lain, dalam hal ini Islam melarang seorang muslim meminang wanita yang sedang dipinang oleh orang lain (Muttafaq 'alaihi). Dalam khitbah disunnahkan melihat wajah yang akan dipinang (HR: [shahih] Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi No. 1093 dan Darimi).

II. Aqad Nikah

Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi :
a. Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai.
b. Adanya Ijab Qabul.
c. Adanya Mahar.
d. Adanya Wali.
e. Adanya Saksi-saksi.

Dan menurut sunnah sebelum aqad nikah diadakan khutbah terlebih dahulu yang dinamakan Khutbatun Nikah atau Khutbatul Hajat.

III. Walimah

Walimatul 'urusy hukumnya wajib dan diusahakan sesederhana mungkin dan dalam walimah hendaknya diundang orang-orang miskin. Rasululloh shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda tentang mengundang orang-orang kaya saja berarti makanan itu sejelek-jelek makanan.

Sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, yang artinya: "Makanan paling buruk adalah makanan dalam walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya saja untuk makan, sedangkan orang-orang miskin tidak diundang. Barangsiapa yang tidak menghadiri undangan walimah, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya". (HR: [shahih] Muslim 4:154 dan Baihaqi 7:262 dari Abu Hurairah).

Sebagai catatan penting hendaknya yang diundang itu orang-orang shalih, baik kaya maupun miskin, karena ada sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, yang artinya: "Janganlah kamu bergaul melainkan dengan orang-orang mukmin dan jangan makan makananmu melainkan orang-orang yang taqwa". (HR: [shahih] Abu Dawud, Tirmidzi, Hakim 4:128 dan Ahmad 3:38 dari Abu Sa'id Al-Khudri).

(Sumber Rujukan: Berbagai Sumber dari Al-Qur'an dan As Sunnah serta Kitab-Kitab Hadits).