Rabu, 19 Januari 2011

Ayah tiri Menikahi Anak Tiri

Pertanyaan

Ada seorang teman bertanya  tentang hukum menikah dengan seorang perempuan anak tirinya sendiri. Untuk itu perkenankan saya bertanya; Bolehkah ayah tiri menikahi dengan anak tirinya?mohon dasar hukumnya.

Jawaban

Tidak boleh bila sudah berhubungan dengan ibunya, bila belum pernah berhubungan dengan maka boleh. Tapi tidak dengan sebaliknya.

Dasar Hukum

MAJMU’ JUZ 16 HAL 218
دليلنا ما روى عبد الله بن عمرو بن العاص رضى الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال (من نكح إمرأة ثم طلقها قبل الدخول بها حرمت عليه أمها ولم تحرم عليه ابنتها).
Dalil kita adalah apa yang diriwayatkan Abdullah Ibn Amr Ibn al Asy bahwa Rasulullah bersabda : barang siapa menikah dengan seorang perempuan, kemudian mentalaknya sebelum dikumpuli, maka ibu perempuan itu haram dinikahi, tetapi anaknya tidak haram baginya.

2 komentar:

  1. Bagai mana dengan ucapan sayidina ali ra tentang boleh menikahi anak tiri yg tidak dlm asuhan padahal sang ayah tiri sudah mendapatkan anak dari ibunya..padahal sayidina ali termasuk 4 frofesor islam yg keimanan dan pemahamannya yg luar biasa karena beliau langsung dididik dan digembleng tentang islam oleh rosululah..sedangkan kita yg cuma tahu sedikit soal agama dan sangat jauh zamannya dengan nabi tapi berani berpendapat yg berseberangan dengan beliau..berarti anda meragukan tentang ucapan khalifah ali dan berpendapat bahwa menikahi anak tiri tidak boleh atau haram..tolong berikan alasan yg masuk akal dong

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus